Bulan Hijriah berjalan mengikuti peredaran bulan mengelilingi bumi. Satu putaran memerlukan sekitar 29,53 hari, sehingga satu bulan Hijriah berisi 29 atau 30 hari — tidak pernah 28 atau 31. Karena itu pula tanggal Hijriah bergeser sekitar sebelas hari lebih awal setiap tahun terhadap kalender Masehi.
Titik mula: konjungsi
Peristiwa yang menjadi patokan adalah konjungsi atau ijtimak, yaitu saat bulan dan matahari berada pada bujur langit yang sama. Pada saat itu bulan berada di antara bumi dan matahari, sisi yang menghadap kita gelap seluruhnya, dan bulan tidak mungkin terlihat. Konjungsi dapat dihitung dengan sangat teliti.
Setelah konjungsi, bulan mulai bergerak menjauhi matahari dan sebagian kecil sisinya kembali menerima cahaya. Sabit tipis inilah yang disebut hilal. Pertanyaannya kemudian bukan apakah hilal ada, melainkan apakah ia sudah cukup terang dan cukup tinggi untuk dilihat.
Kriteria yang dipakai
Indonesia bersama Malaysia, Singapura, dan Brunei menganut kriteria yang menetapkan batas minimal agar hilal dinilai mungkin terlihat:
- Tinggi hilal sekurang-kurangnya 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam.
- Sudut elongasi — jarak sudut antara bulan dan matahari — sekurang-kurangnya 6,4 derajat.
Bila salah satu syarat belum terpenuhi, bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari dan awal bulan baru jatuh sehari kemudian. Kaidah ini disebut istikmal.
Pengamatan di lapangan
Pada hari ke-29 setiap bulan, petugas berkumpul di titik-titik rukyat menjelang matahari terbenam. Pengamatan memakai teleskop, teodolit, dan pencitraan digital, tetapi kesaksian pengamat tetap dicatat dan disumpah. Hasilnya dilaporkan segera, baik yang berhasil melihat maupun yang tidak.
Laporan 'tidak terlihat' sama pentingnya dengan laporan 'terlihat'. Keduanya adalah data yang menentukan keputusan.
Penetapan
Sidang isbat mempertemukan Kementerian Agama, ormas Islam, ahli falak, perwakilan negara sahabat, dan lembaga penelitian. Setelah paparan hisab dan laporan rukyat, keputusan diambil dan diumumkan pada malam itu juga agar masyarakat memperoleh kepastian sebelum waktu ibadah tiba.
Penetapan ini berlaku nasional. Meskipun demikian, sebagian kalangan memakai kriteria berbeda sehingga sesekali muncul selisih sehari. Perbedaan semacam itu lazim terjadi sepanjang sejarah dan tidak mengurangi keabsahan ibadah masing-masing.