Lompat ke konten

Akses Data untuk Pengembang

Antarmuka pemrograman jadwal sholat terbuka bagi lembaga dan pengembang yang memerlukan data resmi Kementerian Agama.

Cara memperolehnya

Akses diberikan melalui pendaftaran agar penggunaan data dapat dipantau, kapasitas layanan terjaga, dan setiap pemakaian memiliki penanggung jawab yang jelas.

  1. Tahap 1

    Ajukan permohonan

    Isi formulir permohonan disertai identitas lembaga atau perorangan, gambaran pemanfaatan data, dan taksiran jumlah permintaan per hari.

  2. Tahap 2

    Telaah

    Petugas menelaah kelengkapan berkas dan kesesuaian pemanfaatan. Hasil telaah disampaikan melalui surel yang Anda daftarkan.

  3. Tahap 3

    Terbit token

    Permohonan yang disetujui memperoleh token unik beserta daftar alamat IP yang diizinkan. Token bersifat pribadi dan tidak boleh dibagikan.

  4. Tahap 4

    Mulai memakai

    Sertakan token pada setiap permintaan. Dokumentasi teknis beserta contoh pemanggilan tersedia setelah token diterbitkan.

Ketentuan pemakaian

  • Data hanya boleh dipakai sesuai keperluan yang dinyatakan pada saat pengajuan.
  • Permintaan dibatasi jumlahnya per satuan waktu agar layanan tetap tersedia bagi semua pihak.
  • Setiap tampilan data wajib mencantumkan Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai sumber.
  • Token yang bocor atau dipakai di luar ketentuan dapat dicabut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.