Lompat ke konten

E-Kiblat

Layanan pengukuran arah kiblat dan penerbitan sertifikat oleh petugas hisab rukyat Kementerian Agama.

Untuk apa sertifikat arah kiblat

Sertifikat arah kiblat adalah keterangan resmi bahwa arah saf sebuah masjid atau musala telah diukur dengan alat dan metode baku. Keterangan ini kerap diperlukan pada pembangunan baru, renovasi yang mengubah tata ruang, pengajuan bantuan, serta penyelesaian keraguan jemaah atas arah saf yang berlaku.

Pengukuran dilakukan tanpa dipungut biaya. Pemohon cukup menyediakan akses ke lokasi pada waktu yang dijadwalkan dan menghadirkan pengurus sebagai saksi pengukuran.

Tahap 1

Pengajuan

Pengurus masjid atau musala mengajukan permohonan melalui Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, disertai data identitas dan titik lokasi bangunan.

Tahap 2

Penjadwalan

Petugas hisab rukyat menyusun jadwal kunjungan dan memberitahukannya kepada pemohon, termasuk persiapan yang perlu disediakan di lokasi.

Tahap 3

Pengukuran

Pengukuran dilakukan memakai teodolit yang diikatkan pada posisi matahari, dilengkapi pencatatan koordinat dan waktu pengamatan.

Tahap 4

Sertifikat

Hasil pengukuran dituangkan dalam sertifikat arah kiblat yang memuat azimut, koordinat, tanggal pengukuran, dan petugas yang bertanggung jawab.